Assalammu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh..
Selamat datang di blog miRanita....salam kenal yah...
Blog ini saya buat hanya untuk mengisi kekosongan waktu saya dengan sedikit menorehkan kata-kata yang di entri oleh jari jemari saya melalui mylepi yang selalu setia kalau saya lagi bingung mo ngapain...
Yang mo baca-baca monggo mawon...dan kalo bisa tinggalkan jejak yah..dengan menulis komentar...
selamat membaca...semoga bermanfaat...

Kamis, 30 Mei 2013

Surat An-Nisa`, Satu Bukti Islam Memuliakan Wanita

Rabu, 02 April 2008 - 10:33:34 :: kategori Kewanitaan
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
.: :.
Berbekal pengetahuan tentang Islam yang tipis, tak sedikit kalangan yang dengan lancangnya menghakimi agama ini, untuk kemudian menelorkan kesimpulan-kesimpulan tak berdasar yang menyudutkan Islam. Salah satunya, Islam dianggap merendahkan wanita atau dalam ungkapan sekarang ‘bias jender’. Benarkah?

Sudah kita maklumi keberadaan wanita dalam Islam demikian dimuliakan, terlalu banyak bukti yang menunjukkan kenyataan ini. Sampai-sampai ada satu surah dalam Al-Qur`anul Karim dinamakan surah An-Nisa`, artinya wanita-wanita, karena hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita lebih banyak disebutkan dalam surah ini daripada dalam surah yang lain. (Mahasinut Ta`wil, 3/6)

Untuk lebih jelasnya kita lihat beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang berbicara tentang wanita.

1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.

Surah An-Nisa` dibuka dengan ayat:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً

“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)

Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi Adam 'alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566)

Dalam hadits shahih disebutkan:

إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَِإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ وَفِيْهَا عِوَجٌ

“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.” (HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada dalil dari ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk. Hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada wanita, bersikap baik terhadap mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak dan lemahnya akal mereka. Di samping juga menunjukkan dibencinya mentalak mereka tanpa sebab dan juga tidak bisa seseorang berambisi agar si wanita terus lurus. Wallahu a’lam.”(Al-Minhaj, 9/299)

2. Dijaganya hak perempuan yatim.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا

“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)

Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى maka Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim tersebut berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta walinya, dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim berikut hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada wanita lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.” Urwah berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang perkara wanita, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat:

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ

“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita.” (An-Nisa`: 127)

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat yang lain:

وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ

“Sementara kalian ingin menikahi mereka (perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127)

Salah seorang dari kalian (yang menjadi wali/pengasuh perempuan yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim tersebut karena si perempuan tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka mereka (para wali) dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat adil (dalam masalah mahar, pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si yatim sedikit hartanya dan tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin menikahinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no. 7444)

Masih dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ

Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur`an tentang para wanita yatim yang kalian tidak memberi mereka apa yang ditetapkan untuk mereka sementara kalian ingin menikahi mereka.” (An-Nisa`: 127)

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

أُنْزِلَتْ فِي الْيَتِيْمَةِ، تَكُوْنُ عِنْدَ الرَّجُلِ فَتَشْرِكُهُ فِي مَالِهِ، فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ، فَيَشْرَكُهُ فِي ماَلِهِ، فَيَعْضِلُهَا، فَلاَ يَتَزَوَّجُهَا وَيُزَوِّجُهَا غَيْرَهُ.

“Ayat ini turun tentang perempuan yatim yang berada dalam perwalian seorang lelaki, di mana si yatim turut berserikat dalam harta walinya. Si wali ini tidak suka menikahi si yatim dan juga tidak suka menikahkannya dengan lelaki yang lain, hingga suami si yatim kelak ikut berserikat dalam hartanya. Pada akhirnya, si wali menahan si yatim untuk menikah, ia tidak mau menikahinya dan enggan pula menikahkannya dengan lelaki selainnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5131 dan Muslim no. 7447)

3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.” (An-Nisa`: 3)

Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai manusia, tidak akan mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian dari segala sisi. Karena walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam per malam, namun mesti ada perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.”

Setelah menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan pada tafsir ayat: فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ maksudnya apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri kalian, janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total padanya, فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” Maksudnya istri yang lain menjadi terkatung-katung. Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan, “Makna كَالْمُعَلَّقَةِ, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.” (Tafsir Al-Qur`anil Azhim, 2/317)

Bila seorang lelaki khawatir tidak dapat berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya menikahi satu wanita. Dan ini termasuk pemuliaan pada wanita di mana pemenuhan haknya dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh Islam.

4. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)

5. Wanita diberikan bagian dari harta warisan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)

Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam ayat:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma menyebutkan, “Dulunya bila seorang lelaki di kalangan mereka meninggal, maka para ahli warisnya berhak mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli waris itu mau, ia nikahi wanita tersebut dan kalau mereka mau, mereka nikahkan dengan lelaki lain. Kalau mau juga, mereka tidak menikahkannya dengan siapa pun dan mereka lebih berhak terhadap si wanita daripada keluarga wanita itu sendiri. Maka turunlah ayat ini dalam permasalahan tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4579)

Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan orang-orang jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/63)

Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ

“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)

Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya. Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena laki-laki butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia yang memberikan mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua kali lipat daripada bagian wanita. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/160)

6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam hal ini:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173)

7. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)

Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (5/65), Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang ayat ini: ‘Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah Subhanahu wa Ta'ala berikan rizki kepadanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya tidak baik perilakunya, tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas cantik, atau menjaga kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan halus padanya, atau yang semisalnya.” (Al-Minhaj, 10/58)

8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)

9. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)

Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)

Di akhir ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)

Ayat di atas menetapkan bahwa seorang lelaki tidak boleh mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam ikatan pernikahan karena hal ini jelas akan mengakibatkan permusuhan dan pecahnya hubungan di antara keduanya. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)

Demikian beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang menyinggung tentang wanita. Apa yang kami sebutkan di atas bukanlah membatasi, namun karena tidak cukupnya ruang, sementara hanya demikian yang dapat kami persembahkan untuk pembaca yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufik.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Karena ibu ‘Urwah, Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma adalah saudara perempuan Aisyah radhiyallahu 'anha.

2 HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.

Aku Memilih Setia By Fatin

“Ada banyak cara Tuhan menghadirkan cinta Mungkin engkau adalah salah satunya Namun engkau datang di saat yang tidak tepat cintaku telah dimiliki inilah akhirnya harus ku akhiri sebelum cintamu semakin dalam maafkan diriku memilih setia walaupun kutahu cintamu lebih besar darinya maafkanlah diriku tak bisa bersamamu walau ku sadar tulusnya rasa cintamu takkan mungkin untuk membagi cinta tulusku dan aku memilih setia inilah akhirnya harus ku akhiri sebelum cintamu semakin dalam maafkan diriku memilih setia walaupun kutahu cintamu lebih besar darinya Seribu kali logika untuk menolak tapi ku tak bisa bohongi hati kecilku bila saja diriku ini masih sendiri pasti ku kan memilih … kan memilih kamu inilah akhirnya harus ku akhiri sebelum cintamu semakin dalam maafkan diriku memilih setia walaupun kutahu cintamu lebih besar darinya”

Mengenali Benjolan Pada Payudara

Menurut Prof. Dr. Zubairi Djoerban, KHOM., Professor of Internal Medicine, di Divisi Hematology Medical Oncology di Universitas Indonesia, di berbagai negara, termasuk di Indonesia, kecenderungan seorang wanita untuk mendapati benjolan pada payudaranya cukup sering. Dan gejalanya juga beragam, bisa tidak terasa apapun hingga rasa nyeri yang menusuk-nusuk. Jadi apa sebenarnya benjolan pada payudara? Prof. Zubairi menjelaskan bahwa benjolan pada payudara bisa dibagi dua: kanker dan bukan kanker. Benjolan yang bukan kanker itu sendiri terbagi lagi menjadi tumor dan bukan tumor. Tumor itu sendiri masih terbagi lagi: Kista sederhana adalah kantung berisi cairan yang dapat membesar dan nyeri (umumnya sebelum menstruasi) dan sering terjadi pada wanita usia produktif yang masih mengalami menstruasi. Fibrokistik payudara bisa terjadi karena pertumbuhan berlebihan jaringan ikat payudara yang dapat teraba sebagai benjolan. Selain pada jaringan ikat, juga bisa terbentuk banyak kantung cairan (kista) yang umumnya bersifat jinak. Fibroadenoma mamma merupakan tumor jinak payudara yang teraba sebagai benjolan licin yang kenyal seperti karet dan mudah digerakkan, umum dijumpai pada wanita yang belum mengalami menopause. Papiloma adalah tumor jinak kecil yang tumbuh di saluran kelenjar susu. Jika seseorang menderita papiloma, payudara dapat mengeluarkan cairan bening kemerahan dikarenakan bercampur darah. Dalam ilmu kedokteran, yang dimaksud dengan tumor adalah semua penumbuhan jaringan yang berlebihan dan membentuk penumpukan massa pada bagian tubuh manapun, bisa jinak maupun ganas. Tumor ganas disebut kanker. Sedangkan kista adalah tumor yang berupa kantung berisi cairan. Jadi kista bisa disebut sebagai tumor jinak. “Pada sebagian besar kasus kista payudara, tidak cenderung menjadi kanker. Tapi Anda memang harus sering melakukan periksa payudara sendiri secara berkala dan kontrol ke dokter setiap 6 bulan hingga 1 tahun sekali,” kata Zubairi. Perlukah operasi pengangkatan kista? Kista yang terasa amat nyeri atau membesar dengan cepat memang biasanya akan disarankan untuk dioperasi agar rasa sakitnya hilang. Namun, tidak menjamin kista tidak akan tumbuh kembali. Jika Anda masih mengalami siklus menstruasi, maka fluktuasi hormon juga akan terus terjadi, yang bisa membuat pembuluh payudara membesar dan membentuk kista. Itu sebabnya dalam kasus Fili maupun Indah, keduanya kembali menemukan kista meski sebelumnya sudah dinyatakan bersih dari kista setelah dioperasi. Meski demikian, tidak semua kista pada payudara harus dioperasi. Prof. Zubairi mengatakan bahwa langkah pertama penanganan kista adalah dengan melakukan evaluasi. “Bisa dengan melakukan USG atau dengan aspirasi jarum halus, atau dengan mammografi,” paparnya. USG atau Ultrasonografi serta aspirasi (mengosongkan cairan yang ada di dalam kista dengan jarum halus) diperlukan untuk mendapatkan diagnosis yang tepat. Prosedur operasi hanya akan dilakukan ketika diketahui bahwa cairan yang ada di dalam kista berisi darah, atau jika kista bertambah banyak dalam jangka waktu tidak terlalu lama, dan jika setelah dilakukan aspirasi, kista tidak juga menghilang. Merawat Payudara Periksa payudara sendiri (atau sering disingkat menjadi jargon “SADARI”) sangat penting untuk mendeteksi dini adanya abnormalitas pada payudara Anda. Idealnya, pemeriksaan dilakukan sekitar satu minggu setelah Anda menstruasi. Perubahan fibrokistis payudara umumnya akan terasa tidak beraturan bentuk dan bisa bergerak ketika ditekan, Anda juga mungkin menemukan lebih dari satu benjolan. Sementara benjolan tumor ganas umumnya terasa keras, padat, dan tidak bergerak jika Anda tekan. Segera periksakan ke dokter jika Anda menemukan ada benjolan yang terlihat aneh. Meski perubahan fibrokistis payudara adalah hal normal yang umumnya bisa hilang sendiri tanpa pengobatan, Anda bisa mengurangi rasa nyeri yang timbul melalui berbagai hal dibawah, tentunya setelah berkonsultasi dengan dokter: Bicarakan dengan dokter mengenai kemungkinan memakai pil KB untuk mengatur kadar hormon pada tubuh Anda. Kurangi konsumsi kafein yang ada pada kopi, minuman soda, teh jenis tertentu, dan coklat. Mengonsumsi vitamin E juga bisa membantu mengurangi masalah kista jamak. Meski demikian, Prof. Zubairi mengingatkan Anda untuk tidak mengonsumsi vitamin E terlalu banyak. Dosis yang dianjurkan tidak lebih dari 600mg per hari. Gunakan bra yang tepat, atau pakai sport bra yang bisa menyangga payudara Anda dengan baik. Menjelang tidur, pilih bra yang nyaman dipakai. Kompres air hangat pada payudara bisa membantu mengatasi nyeri payudara. Jika Anda baru saja melahirkan, menyusui ASI adalah cara terbaik mengosongkan payudara sehingga mencegah penyumbatan pembuluh payudara. Info ini saya copas, tapi lupa dari mana)

Kekayaan, Kesuksesan dan Kasih Sayang

Suatu ketika, ada seorang wanita yang kembali pulang ke rumah, dan ia melihat ada 3 orang pria berjanggut yang duduk di halaman depan. Wanita itu tidak mengenal mereka semua. Wanita itu berkata: "Aku tidak mengenal Anda, tapi aku yakin Anda semua pasti sedang lapar. Mari masuk ke dalam, aku pasti punya sesuatu untuk mengganjal perut". Pria berjanggut itu lalu balik bertanya, "Apakah suamimu sudah pulang?" Wanita itu menjawab, "Belum, dia sedang keluar". "Oh kalau begitu, kami tak ingin masuk. Kami akan menunggu sampai suami mu kembali", kata pria itu. Di waktu senja, saat keluarga itu berkumpul, sang isteri menceritakan semua kejadian tadi. Sang suami, awalnya bingung dengan kejadian ini, lalu ia berkata pada istrinya, "Sampaikan pada mereka, aku telah kembali, dan mereka semua boleh masuk untuk menikmati makan malam ini". Wanita itu kemudian keluar dan mengundang mereka untuk masuk ke dalam. "Maaf, kami semua tak bisa masuk bersama-sama", kata pria itu hampir bersamaan. "Lho, kenapa? tanya wanita itu karena merasa heran. Salah seseorang pria itu berkata, "Nama dia Kekayaan," katanya sambil menunjuk seorang pria berjanggut di sebelahnya, dan "sedangkan yang ini bernama Kesuksesan, sambil memegang bahu pria berjanggut lainnya. Sedangkan aku sendiri bernama Kasih-sayang. Sekarang, coba tanya kepada suamimu, siapa diantara kami yang boleh masuk ke rumahmu." Wanita itu kembali masuk kedalam, dan memberitahu pesan pria di luar. Suaminya pun merasa heran. "Ohho...menyenangkan sekali. Baiklah, kalau begitu, coba kamu ajak si KEKAYAAN masuk ke dalam. Aku ingin rumah ini penuh dengan Kekayaan." Istrinya tak setuju dengan pilihan itu. Ia bertanya, "Sayangku, kenapa kita tak mengundang si KESUKSESAN saja? Sebab sepertinya kita perlu dia untuk membantu keberhasilan panen ladang pertanian kita." Ternyata, anak mereka mendengarkan percakapan itu. Ia pun ikut mengusulkan siapa yang akan masuk ke dalam rumah. "Bukankah lebih baik jika kita mengajak si KASIH-SAYANG yang masuk ke dalam? Rumah kita ini akan nyaman dan penuh dengan kehangatan Kasih-sayang." Suami-istri itu setuju dengan pilihan buah hati mereka. "Baiklah, ajak masuk si KASIH-SAYANG ini ke dalam. Dan malam ini, si KASIH-SAYANG menjadi teman santap malam kita." Wanita itu kembali ke luar, dan bertanya kepada 3 pria itu. "Siapa diantara Anda yang bernama Kasih-sayang? Ayo, silahkan masuk, Anda menjadi tamu kita malam ini." Si KASIH-SAYANG bangkit, dan berjalan menuju beranda rumah. Ohho..ternyata, kedua pria berjanggut lainnya pun ikut serta. Karena merasa ganjil, wanita itu bertanya kepada si KEKAYAAN dan si KESUKSESAN. "Aku hanya mengundang si KASIH-SAYANG yang masuk ke dalam, tapi kenapa kamu berdua ikut juga?" Kedua pria yang ditanya itu menjawab bersamaan. "Kalau Anda mengundang si KEKAYAAN, atau si KESUKSESAN, maka yang lainnya akan tinggal di luar. Namun, karena Anda mengundang si KASIH-SAYANG, maka, kemana pun Kasih-sayang pergi, kami akan ikut selalu bersamanya. Dimana ada Kasih-sayang, maka kekayaan dan Kesuksesan juga akan ikut serta. Sebab, ketahuilah, sebenarnya kami berdua ini buta. Dan hanya si KASIH-SAYANG yang bisa melihat. Hanya dia yang bisa menunjukkan kita pada jalan kebaikan, kepada jalan yang lurus. Maka, kami butuh bimbingannya saat berjalan. Saat kami menjalani hidup ini."

Rabu, 11 Januari 2012

12012012

Bismillah...

Semoga d hari ini Allah berikan keberkahan...
Semoga disisa hidup ini Allah senantiasa memberikan keberkahan...memberikan kebahagiaan dunia dan akherat...
Semoga Allah memberikan kemudahan atas segala urusan dunia dan akherat...
Semoga Allah memberikan kenikmatan Iman,Islam dan Ihsan..
Semoga hamba dapat lebih bermanfaat untuk diri hamba...untuk suami tercinta...untuk orang tua...untuk saudara dan untuk umat...(insya allah)

Ya Allah tiada pelindung selain Engkau...
tiada penolong selain Engkau y Allah...

Engkau Maha Mengetahui Y Allah...

Semoga Engkau mengabulkan harapan hambamu ini Y Allah....

Amin....

Kamis, 05 Januari 2012

Bismillaahirrahmaanirrahiim....

Mengawali di tahun yang baru 2012...
banyak harapan yang ingin di capai..
pastinya...
Dan setiap insan pasti tidak lepas dari berharap kepada Sang Khalik...
Agar apa yang menjadi harapan dan doanya dapat terkabul...

Ya...Allah...
Hanya Kepada-Mu hamba memohon..
Dan hanya Kepada-Mu hamba mohon perlindungan dan pertolongan ...
Hanya Engkau yang mengetahui hati..hati..ini...ya Allah...
Semoga Engkau berikan hamba kemudahan atas segala urusan di dunia maupun di akhirat..
Semoga hamba dapat selalu menjaga habblum minannass wa habblum minallah..
Semoga Engkau berikan Nikmat Iman,Islam,kesehatan kepada hamba...
Semoga Engkau mudahkan hamba dalam mencari rizki...(Semoga Allah Memberikan kecukupan)...
dan semoga ...("Hanya Allah yang tahu")...
Amin...

Senin, 05 Desember 2011

BEKAM ( AL HIJAMAH )

Perkataan "Al Hijamah" berasal dari istilah Bahasa Arab yang
berarti "pelepasan darah kotor" dan bukan "Al Fashd" (pembuang
darah). atau dalam bahasa Inggris disebut dengan "Cupping". dan
dalam bahasa melayu dikenal dengan istilah "Bekam". Di Indonesia kita
kenal denan istilah Kop atau Cantuk.



Bekam merupakan suatu teknik pengobatan Sunnah Rasulullah Saw yang
telah lama dipraktekkan oleh manusia sejak zaman dahulu kala, kini
pengobatan ini dimodernkan dan mengikuti kaidah - kaidah ilmiah,
dengan menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif sera tanpa
efek samping.



Teknik pengobatan bekam adalah suatu proses membuang darah kotor
(toksid-racun yang berbahaya dari dalam tubuh, melalui permukaan
kulit. Toksid / toksin adalah endapan racun / zat kimia yang tidak
dapat diuraikan oleh tubuh kita. Toksin ini berada pada hampir setiap
orang. Toksin - toksin ini berasal dari pencemaran udara, maupun dari
makanan yang banyak mengandung zat pewarna, zat pengembang, penyedap
rasa, pemanis, pestisida sayuran dll.



Kulit adalah organ yang terbesar dalam tubuh manusia, karena itu
banyak toksid / racun berkumpul disana. Dengan berbekam dapat
membersihkan darah yang mengalir dalam tubuh manusia. Inilah salah
satu DETOKSIFIKASI (proses pengeluaran toksid / racun) yang sangat
berkesan / mujarab serta tiada efek samping. Berbekam sangat berkesan
untuk melegakan atau menghapuskan kesakitan, memulihkan fungsi
tubuh / badan serta memberi seribu harapan pada penderita untuk terus
berikhtiar mendapat kesembuhan.



Berbekam dapat menghilangkan rasa sakit pada bahu dan tenggorokan
jika dilakukan pada bagian kuduk. Juga dapat menghilangkan sakit pada
bagian kepala serperti muka, gigi, telinga dan hidung jika penyakit
itu disebabkan oleh terjadinya penyumbatan pada darah atau rusaknya
jaringan darah. Abu Ubaid menyebutkan dalam kitabnya "Gharibul
Hadits"melalui sanad Abdurrahman bin Abi Laila :

"Bahwasanya Rasulullah Saw, melakukan bekam pada kepalanya dengan
tanduk ketika disihir orang"



Berbekam juga sangat bermanfaat untuk mengobati orang yang keracunan
makanan, bisa dan sejenisnya. lebih-lebih jika negeri itu adalah
negeri panas dan terjadi pada musim panas. Kekuatan racun itu
mengalir keseluruh tubuh melalui darah sehingga tubuh berkeringat,
racun sudah menjalar kejantung,maka yang keracunan itu tidak dapat
tertolong lagi. Nabi Muhammad Saw memilih berbekam pada kuduk
(tengkuk)nya karena tempat itulah yang paling dekat kepada jantung,
walaupun materi racun itu tidak keluar keseluruhannya.Namun hal itu
sudah cukup meringankan penderitaan orang yang keracunan itu.



Melakukan bekam dibawah dagu dapat menyembuhkan sakit gigi, sakit
pada bagian wajah, kerongkongan dan pada urat leher, serta
membersihkan kepala dan kedua telapak tangan. Berbekam pada belakang
tapak kaki (bagian atas tapak kaki) dapat menggantikan venesection
sephena, yaitu urat besar pada mata kaki, menghilangkan kutil-kutil
(borok) yang tumbuh di kedua paha, betis serta tulang kering. Dapat
menghentikan keluarnya darah haid (terputusnya menstruasi) dan gatal-
gatal buah testis (kantung kemaluan laki-laki). Berbekam dibawah dada
diatas perut dapat menyembuhkan bisul-bisul, kurap/kudis, dan panu
yang ada di paha. Kaki yang sering kebas/linu, encok, penyakit
bawasir (hermorhoid), penyakit kegajahan (kaki bengkak) atau
elephantiasis, dan gatal-gatal pada punggung.



Sejak zaman mesir kuno lagi kaedah berbekam menjadi amalan bagi
penyembuhan berbagai penyakit, seperti sawan (epilepsy), angin ahmal
(stroke), hingga ke penyakit yang ringan seperti masalah kulit dan
letih atau lesu. Perawatan ini tidak perlu diragukan lagi karena
berdasarkan hadits-hadits yang banyak menerangkan kebaikan bagi orang
yang mengamalkan bekam. Nabi Muhammad Saw merupakan insan yang
pertama dibekam para malaikat dengan perintah Allah Swt sebelum Isra
dan Mi'raj. Penjelasan dalam hadits Riwayat Ibnu Majah menerusi
Katjir bin Salim.



Selama Aku Berjalan pada malam isra mi'raj bersama para malaikat,
Mereka selalu berkata "Hai Muhammad, suruhlah umatmu berbekam".

Jenis Bekam.

Bekam kering atau bekam angin (Hijamah Jaaffah), yaitu menghisap
permukaan kulit dan memijat tempat sekitarnya tanpa mengeluarkan
darah kotor. Bekam kering ini berkhasiat untuk melegakan sakit secara
darurat atau digunakan untuk meringankan kenyerian urat-urat punggung
karena sakit rheumatik, juga penyakit-penyakit penyebab kengerian
punggung. Bekam kering baik bagi orang yang tidak tahan suntikan
jarum dan takut melihat darah. Kulit yang di-bekam akan tampak merah
kehitam-hitaman selama 3 hari. Dan Insya Allah sangat baik diolesi
minyak Habbassauda dari HABBAT untuk menghilangkan tanda lebam pada
kulit yang selesai di-bekam. . :.

Bekam basah (Hijamah Rothbah), yaitu pertama kita melakukan bekam
kering, kemudian kita melukai permukaan kulit dengan jarum tajam
(lancet), lalu di sekitarnya dihisap dengan alat cupping set dan hand
pump untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Lamanya setiap
hisapan 3 sampai 5 menit, dan maksimal 9 menit, lalu dibuang darah
kotornya. Penghisapan tidak lebih dari 7 kali hisapan. Darah kotor
berupa darah merah pekat dan berbuih. Insya Allah bekasnya (kulit
yang lebam) akan hilang 3 hari kemudian setelah diolesi minyak
Habbatussauda dari HABBAT. Dan selama 3 jam setelah di-bekam, kulit
yang lebam itu tidak boleh disiram air. Jarak waktu pengulangan bekam
pada tempat yang sama adalah 3 minggu .

Waktu Bekam.

WAKTU PALING BAIK UNTUK BERBEKAM Sebaiknya berbekam dilakukan pada
pertengahan bulan, karena darah kotor berhimpun dan lebih terangsang
(darah sedang pada puncak gejolak). Anas bin Malik r.a. menceritakan
bahwa : "Rasulullah SAW biasa melakukan hijamah pada pelipis dan
pundaknya. Beliau melakukannya pada hari ketujuhbelas,
kesembilanbelas atau keduapuluhsatu." (Diriwayatkan oleh Ahmad). . :.

Pemilihan waktu bekam adalah sebagai tindakan preventif untuk menjaga
kesehatan dan penjagaan diri terhadap penyakit. Adapun untuk
pengobatan penyakit, maka harus dilakukan kapan pun pada saat
dibutuhkan. Dalam hal ini Imam Ahmad melakukan bekam pada hari apa
saja ketika diperlukan. Hal ini berdasarkan ucapan Rasulullah
SAW : "Jangan sampai mengalami ketidakstabilan darah, karena itu bisa
mematikan." .. .

Imam asy-Syuyuthi menukil pendapat Ibnu Umar, bahwa berbekam dalam
keadaan perut kosong itu adalah paling baik karena dalam hal itu
terdapat kesembuhan. Maka disarankan bagi yang hendak berbekam untuk
tidak makan-makanan berat 2-3 jam sebelumnya. . .

Alat Bekam.

Ketika Rasulullah SAW melakukan bekam, beliau menggunakan kaca yang
berupa cawan atau mangkuk. Dengan demikian jelaslah sudah bahwa
teknik bekam dan peralatannya sudah ada dan dipraktekkan sendiri oleh
Rasulullah. . :.

Pada zaman China kuno, bekam disebut sebagai "pengobatan tanduk"
karena tanduk menggantikan kaca. Pada abad ke-18, orang-orang di
Eropa menggunakan lintah sebagai alat untuk berbekam . .

Kini peralatan yang digunakan sebanding dengan perubahan zaman, dan
teknologi tinggilah yang diakui dan digunakan dalam pengobatan
berbekam oleh para dokter di rumah sakit. . . .

Peralatan bekam yang digunakan oleh team Bekam: Penghisap (hand
pump). Mangkuk (cupping set). Pena Jarum (lancet device). Silet
Antiseptik (bahan sterilisasi seperti alkohol). Sarung tangan
kesehatan (rubber gloves).

Larangan Berbekam.

Orang tua renta yang sakit tanpa daya dan upaya. Penderita tekanan
darah sangat rendah (dianjurkan minum habbatussauda). Penderita sakit
kudis. Penderita diabetes mellitus . Perut wanita yang sedang hamil.
Wanita yang sedang haid. Orang yang sedang minum obat pengencer
darah. Penderita leukemia, thrombosit, alergi kulit serius. Orang
yang sangat letih / kelaparan / kenyang / kehausan / gugup. :.

Anggota bagian tubuh yang tidak boleh di-bekam : Mata, telinga,
hidung, mulut, puting susu, alat kelamin, dubur. Area tubuh yang
banyak simpul limpa. Area tubuh yang dekat pembuluh besar. Bagian
tubuh yang ada varises, tumor, retak tulang, jaringan luka .

Manfaat Bekam.

Titik bekam pada umumnya adalah untuk meringankan gangguan pada organ
dan syaraf bila di-bekam pada tempat gangguan, terutama karena
gangguan kelebihan darah atau darah kotor atau kedua-duanya. Titik-
titik bekam yang disukai Rasulullah SAW, yaitu :.

Bekam atas dua urat leher : Mencegah sakit kepala. Mencegah sakit di
wajah. Mencegah sakit gigi. Mencegah sakit telinga. Mencegah sakit
hidung. Mencegah sakit kerongkongan. .

Bekam pada tengkuk / kuduk : Mencegah tekanan darah pada tengkuk.
Mengatasi rabun. Mengatasi benjolan di mata. Mengatasi rasa berat
pada alis dan kelopak mata. Mengatasi penyakit mata lainnya.
Mengobati lepra. Mengobati berbagai macam penyakit. Diriwayatkan oleh
Bukhori dan Muslim bahwa : "Rasulullah SAW pernah menggunakan hijamah
(bekam) atas tiga bagian tubuh, bagian atas tulang belakang dan atas
dua urat leher." . .

Bekam pada pelipis : Mengobati sakit kepala. Mengobati sakit di
wajah. Mengobati sakit telinga. Mengobati sakit hidung. Mengobati
sakit kerongkongan. Bekam pada pundak : Mengobati penyakit di pundak.
Mengobati sakit di leher. Diriwayatkan dalam Shohih Bukhori dan
Muslim dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan
bekam sebanyak 3 kali pada 2 pelipis dan pundaknya. Bekam di atas
pinggul : Menghilangkan pegal-pegal. Menghilangkan kelelahan. Dalam
Sunan Abu Dawud disebutkan dari hadist Jabir bahwa Rasulullah SAW
pernah melakukan bekam di bagian atas pinggulnya karena sakit pegal-
pegal yang dideritanya. Bagian lain tubuh boleh di-bekam sesuai
tempat sakitnya selama bukan area yang dilarang di-bekam. Haruskah
sebulan sekali kita di-bekam ? Jika kita ingin terbebas dari gangguan
penyakit yang diakibatkan darah kotor atau sebagai tindakan penjagaan
dan kewaspadaan kita terhadap penyakit, maka sangat baik bekam
dilakukan sebulan sekali. Dan agar tubuh kita lebih sehat lagi, maka
lebih baik setiap hari kita minum Habbatussauda dan Madu . .